Sabtu, 13 Oktober 2012

proses pengambilan keputusan oleh konsumen

Nama: Resi Novia Naibaho

Kls : 3ea08

Npm : 15210764

 

TUGAS SOFTSKILL PERILAKU KONSUMEN

PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN  KONSUMEN



PENDAHULUAN
Pengambilan keputusan merupakan pemilihan diantara beberapa alternatif pemecahan masalah. Pada hakikatnya keputusan diambil jika pimpinan menghadapi masalah atau untuk mencegah timbulnya masalah dalam organisasi yang bergerak baik dalam bidang sosial maupun komersial. Ada dua kemungkinan sifat tujuan dari pengambilan keputusan. Pertama adalah tujuan pengambilan keputusan yang bersifat tunggal dalam arti bahwa sekali diputuskan tidak akan ada kaitannya dengan masalah lain. Kemungkinan kedua adalah tujuan pengambilan keputusan dapat bersifat ganda dalam arti bahwa satu keputusan yang diambil sekaligus memecahkan dua masalah atau lebih.Untuk itu maka model pengambilan keputusan sangatlah penting untuk membantu para pengambil keputusan dan mengambil keputusan. Ada beberapa macam model keputusan antara lain model simulasi computer, model pohon keputusan, model probabilistik dan lain sebagainya. Dari model tersebut masing – masing memiliki tipe kasus yang berbeda tapi memiliki fungsi yang sama. Maka dari itu kami mengangkat suatu kasus dari model probabilistic untuk lebih memahami model – model pengambilan keputusan tersebut.

TeoriYang dimaksud dengan keputusan (decision) adalah berarti pilihan (choice), yaitu pilihan dari dua atau lebih kemungkinan. Walaupun keputusan biasa dikatakan sama dengan pilihan, ada perbedaan penting diantara keduanya. Mc Kenzei melihat bahwa keputusan adalah pilihan nyata karena pilihan diartikan sebagai pilihan tentang tujuan termasuk pilihan tentang cara untuk mencapai tujuan itu, apakah pada tingkat perorangan atau kolektif. Mc Grew dan Wilson lebih melihat pada kaitannya dengan proses, yaitu bahwa suatu keputusan ialah akhir dari suatu proses yang lebih dinamis, yang diberi label pengambilan keputusan. Dipandang sebagai proses karena terdiri atas satu seri aktifitas yang berkaitan dan tidak hanya dianggap sebagai tindakan bijaksana.

Morgan dan Cerullo mendefinisikan keputusan sebagai sebuah kesimpulan yang dicapai sesudah dilakukan pertimbangan, yang terjadi setelah satu kemungkinan dipilih sementara yang lain dikesampingkan.
Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai situasi. Proses tersebut untuk menemukan dan menyelesaikan masalah organisasi. Suatu aturan kunci dalam pengambilan keputusan ialah sekali kerangka yang tepat sudah diselesaikan, keputusan harus dibuat (Brinckloe,1977). Dengan kata lain, keputusan mempercepat diambilnya tindakan, mendorong lahirnya gerakan dan perubahan (Hill,1979).

Pengambilan keputusan hendaknya dipahami dalam dua pengertian yaitu (1) penetapan tujuan yang merupakan terjemahan cita-cita, aspirasi dan (2) pencapaian tujuan melalui implementasinya (Inbar,1979). Ringkasnya keputusan dibuat untuk mencapai tujuan melalui pelaksanaan dan ini semua berintikan pada hubungan kemanusiaan. Untuk suksesnya pengambilan keputusan itu maka sepuluh hukum hubungan kemanusiaan (Siagian,1988) hendaknya menjadi acuan dari setiap pengambilan keputusan.A.Proses Pengambilan Keputusan

Ada dua pandangan dalam pencapaian proses mencapai suatu keputusan organisasi (Brinckloe,1977) yaitu :
(1) Optimasi. Di sini seorang eksekutif yang penuh keyakinan berusaha menyusun alternatif-alternatif, memperhitungkan untung rugi dari setiap alternatif itu terhadap tujuan organisasi. Sesudah itu memperkirakan kemungkinan timbulnya bermacam-macam kejadian ke depan, mempertimbangkan dampak dari kejadian-kejadian itu terhadap alternatif-alternatif yang telah dirumuskan dan kemudian menyusun urut-urutannya secara sistematis sesuai dengan prioritas lalu dibuat keputusan. Keputusan yang dibuat dianggap optimal karena setidaknya telah memperhitungkan semua faktor yang berkaitan dengan keputusan tersebut.

(2) Satisficing. Seorang eksekutif cukup menempuh suatu penyelesaian yang berasal memuaskan ketimbang mengejar penyelesaian yang terbaik. Model satisficing dikembangkan oleh Simon (Simon,1982; roach, 1979) karena adanya pengakuan terhadap rasionalitas terbatas (bounded rationality). Rasionalitas terbatas adalah
batas-batas pemikiran yang memaksa orang membatasi pandangan mereka atas masalah dan situasi.

PEMBAHASAN

Model Proses Pengambilan KeputusanModel-model pengambilan keputusan telah dikembangkan oleh beberapa ahli untuk memahami bagaimana seorang konsumen mengambil keputusan pembelian.Secara umum ada tiga cara/model analisis pengambilan keputusan konsumen, yakni:
1. Economic Models, pengambilan keputusan diambil berdasarkan alasan ekonomis dan bersifat lebih rasional.
2. Psychological models, diambil lebih banyak akrena lasan psikoligs dan sejumlah faktos sosilogis seperti pengaruh keluarga dan budaya
3. Consumer behaviour models, Model yang umumnya diambil kebanyakan konsumen, Dilandasi oleh faktos ekonimis rasional dan psikologis.Tipe Proses Pengambilan KeputusanPengambilan Keputusan Berdasarkan Intuisi

keputusan yang diambil berdasarkan intuisi atau perasaan lebih bersifat subjektif yaitu mudah terkena sugesti, pengaruh luar, dan faktor kejiwaan lain.2.2.2. Pengambilan Keputusan Rasional Keputusan yang bersifat rasional berkaitan dengan daya guna. Masalah – masalah yang dihadapi merupakan masalah yang memerlukan pemecahan rasional. Keputusan yang dibuat berdasarkan pertimbangan rasional lebih bersifat objektif. 2.2.3. Pengambilan Keputusan Berdasarkan Fakta
da yang berpendapat bahwa sebaiknya pengambilan keputusan didukung oleh sejumlah fakta yang memadai. Sebenarnya istilah fakta perlu dikaitkan dengan istilah data dan informasi. Kumpulan fakta yang telah dikelompokkan secara sistematis dinamakan data. Sedangkan informasi adalah hasil pengolahan dari data

 Tahap-tahap Proses pengambilan keputusan Konsumen :

1. Pengenalan Kebutuhan
Proses pembelian bermula dari pengenalan kebutuhan (need recognition)-pembelian mengenali permasalahan atau kebutuhan. Pembeli merasakan adanya perbedaan antara keadaan aktual dan sejumlah keadaan yang diinginkan. Kebutuhan itu dapat dipicu oleh stimulus internal ketika salah satu kebutuhan normal-lapar, haus, seks, naik ke tingkatan yang cukup tinggi sehingga menjadi pendorong.

2. Pencarian Informasi
Konsumen yang tergerak mungkin mencari dan mungkin pula tidak mencari informasi tambahan. Jika dorongan konsumen kuat dan produk yang memenuhi kebutuhan berada dalam jangkauannya, ia cenderung akan membelinya. Jika tidak, konsumen akan menyimpan kebutuhan itu kedalam ingatan atau mengerjakan pencarian informasi yang berhubungan dengan kebutuhan itu.
Pada satu tahapan tertentu, konsumen mungkin sekedar meningkatkan perhatian. Pada tahapan itu, seseorang menjadi lebih menerima informasi mengenai kamera. Ia memperhatikan iklan kamera, kamera yang digunakan oleh temannya, dan percakapan tentang kamera. Atau ia mungkin mengerjakan pengumpulan informasi secara aktif, dimana ia mencari informasi tertulis, menelepon teman, dan mengumpulkan informasi dengan berbagai cara lain. Jumlah pencarian yang dikerjakan tergantung pada kekuatan dorongan pada dirinya, jumlah informasi awal yang ia miliki, kemudahan pencarian informasi tambahan, nilai yang ia berikan pada informasi tambahan,
dan kepuasan yang di dapat setelah pencarian.
Konsumen dapat memperoleh informasi dari berbagai sumber. Sumber itu meliputi sumber pribadi (keluarga, teman, tetangga, rekan kerja), sumber komersial (iklan, penjual, pengecer, bungkus, situs Web, dan lain-lain), sumber publik (media massa, organisasi pemberi peringkat), dan sumber berdasarkan pengalaman (memegang,
meneliti, menggunakan produk). Pengaruh relatif di antara sumber informasi itu berbeda-beda di antara berbagai produk dan pembeli.

3.Pengevaluasian Alternatif
Kita telah mempejari cara konsumen menghasilkan informasi yang menghasilkan sekumpulan merek-merek yang akhirnya dipilih. Bagaimana cara konsumen memilih dari alternatif merek yang ada? Pemasar perlu memahami proses pengevaluasian alternatif-yakni, cara konsumen memproses informasi yang menghasilkan berbagai
pilihan merek. Sayangnya, konsumen tidak melakukan satu evaluasi secara tunggal dan sederhana, tetapi konsumen mungkin melakukan beberapa proses avaluasi.
Sikap konsumen terhadap sejumlah merek tertentu terbentuk melalui beberapa prosedur evaluasi. Cara konsumen memulai usaha mengevaluasi alternatif pembelian tergantung pada konsumen individual dan situasi pembelian tertentu. Dalam beberapa kasus, konsumen menggunakan kalkulasi yang cermat dan pikiran yang logis.
Dalam waktu yang lain, konsumen bersangkutan mengerjakan sedikit atau tidak mengerjakan evaluasi sama sekali; melainkan mereka membeli secara impulsif atau bergantung pada intuisi. Terkadang konsumen membuat keputusan sendirian, kadang tergantung pada teman, petunjuk konsumen, atau penjual untuk mendapatkan saran pembelian.

4. Keputusan Pembeli
Di tahap pengevaluasian, konsumen menyusun peringkat merek dan membentuk kecenderuangan (niat) pembelian. Secara umum, keputusan pembelian konsumen akan membeli merek yang paling disukai, tetapi ada dua faktor yang muncul diantara kecenderungan pembelian dan keputusan pembelian. Faktor pertama
adalah sikap orang lain. Jika suami Anna Flores sangat merasa Anna harus membeli kamera yang harganya paling murah, maka kesempatan Anna membeli kamera mahal akan berkurang.

5. Perilaku Setelah Pembelian
Pekerjaan pemasar tidak hanya berhenti pada saat produk dibeli. Setelah membeli produk, konsumen akan merasa puas atau tidak puas dan akan masuk ke perilaku setelah pembelian yang penting diperhatikan oleh pemasar. Apa yang menentukan pembeli puas atau tidak puas terhadap pembeliannya? Jawabnya terletak pada hubungan antara harapan konsumen dan kinerja produk uang dirasakan. Jika produk jauh di bawah harapan konsumen, maka konsumen kecewa; jika produk memenuhi harapannya, konsumen terpuaskan, jika
melebihi harapannya, maka konsumen akan merasa sangat senang.
Semakin besar beda antara harapan dan kinerja, semakin besar pula ketidakpuasan konsumen. Oleh sebab itu, penjual harus janji yang benar-benar sesuai dengan kinerja produk agar pembeli merasa puas. Beberapa penjual bahkan menyatakan janji tingkatan kinerja yang lebih rendah dibandingkan kinerja sebenarnya agar
kepuasan konsumen menjadi sangat tinggi.

Studi Kasus

Pilot dan standard merupakan jenis pulpen yang paling sering digunakan oleh konsumen terutama oleh kalangan pelajar. Namun seiring berkembangnya industri pulpen, muncul berbagai merek pulpen lainnya yang memiliki ciri khas masing-masing. Sehingga diperlukan strategi pemasaran untuk mengahadapi persaingan-persaingan yang bermunculan. Salah satunya adalah dengan menganalisis proses pengambilan keputusan konsumen.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana proses konsumen memutuskan pembelian pulpen dan membandingkan bagaimana preferensi konsumen terhadap atribut-atribut pulpen yang terdapat pada pulpen pilot dengan stndard techno, baik dari tingkat kepentingannya maupun tingkat kepercayaannya. Penelitian ini dilakukan di Bogor, yaitu di kampus IPB Dramaga, dengan menggunakan disain survey. Responden yang diambil adalah 20 orang pelajar dengan melakukan wawancara tertulis yaitu kuesioner.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses keputusan pembelian pulpen dimulai pada proses pengenalan kebutuhan, proses pencarian informasi, evaluasi alternative, keputusan pembelian, dan evaluasi hasil pembelian. Hasil penelitian menunjukan bahwa 60 % responden memilih dorongan dari teman merupakan faktor utama yang mempengaruhi dalam pengambilan keputusan. Sedangkan berdasarkan preferensinya, perbandingan atribut pulpen pilot lebih baik ketimbang pulpen standard. Hal tersebut dapat dilihat dari nilai model Fishbien dimana pulpen pilot lebih tinggi atau lebih positif (+7,4175) dibanding pulpen standard techno (+4,645).

PENUTUP
Secara garis besar proses keputusan pembelian pulpen dimulai pada proses pengenalan kebutuhan, proses pencarian informasi, evaluasi alternative, keputusan pembelian, dan evaluasi hasil pembelian .

Saran
Bila industri pulpen ingin menarik para konsumen dibutuhkan strategi pemasaran untuk menghadapi persaingan – persaingan yang bermunculan . Salah satunya adalah dengan menganalisis proses pengambilan keputusan.


Sumber:
http://tazmaniabenz.wordpress.com/2010/05/24/proses-pengambilan-keputusan-konsumen/
http://agamkab.go.id/?agam=kreatifitas&se=detil&id=364
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=23&ved=0CC4QFjACOBQ&url=http%3A%2F

Jumat, 12 Oktober 2012

contoh kasus tipe pengambilan keputusan

Contoh kasus :
Proses pengambilan keputusan kenaikan harga BBM oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Jika berbicara tentang BBM (bahan bakar minyak) yang mempengaruhi hajat hidup manusia banyak, tentunya proses pengambilan keputusan yg DPR lakukan akan sangat alot prosesnya,  pengambilan keputusan harus melalui sidang paripurna dikarenakan pada rapat sebelumnya dengan badan anggaran ( Banggar) tidak menemukan titik temu, ada beberapa alternatif yg mungkin di ambil oleh pihak yg pro maupun yg kontra antara lain kenaikan harga bbm karena subsidinya di kurangi, atau kebijakan ekonomi dalam negeri / fiskal.
Apapun keputusan yg akan di ambil DPR seharusnya mewakili Kepentingan Orang-Orang yang akan terlibat / terpengaruhi, jangan sampai keputusan yg di buat itu hanya mewakili kepentingan pribadi atau strategi organisasi tertentu.

perilaku konsumen

                                                                                                Nama  : Resi Novia Naibaho
                                                                                                Kls        : 3EA08
                                                                                                Npm    : 15210764

PERILAKU KONSUMEN

MODEL PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.       Model Preskriptif
Pemberian resep perbaikan, model ini menerangkan bagaimana kelompok seharusnya mengambil keputusan.
2.       Model Deskriptif
Model ini menerangkan bagaimana kelompok mengambil keputusan tertentu. Model preskriptif berdasarkan pada proses yang ideal sedangkan Model Deskriptif berdasarkan pada realitas observasi.

BEBERAPA TEKNIK PENGAMBILAN KEPUTUSAN :
·         Teknik - teknik kreatif
·         Teknik - teknik partisipatif
·         Teknik -  teknik pengambilan keputusan modern

Contoh kasus
Kasus dalam sebuahperusahaan makanan yang mengalami kebangkrutan disselidiki karena kebanyakan pekerja dan menurunnya pemasukan dalam perusahaan tersebut. Akhirnya pemimpin memutuskan untuk melaksanakan rapat terhadap beberapa bawahan untuk mengambil keputusan. Akhirnya diputuskan untuk memecat beberapa karyawan. Setelah itu melihat kinerja pekerja dalam seminggu dan dampak yang akan ditimbulkan setelah dipecat. Lalu langkah selanjutnya melakukan survey produk makanan apa yang sedang diminati para konsumen dan akhirnya selama beberapa peningkatan dalam 2 tahun.


TIPE – TIPE PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Tipe pengambilan keputusan (decision making) adalah tindakan manajemen  dalam pemilihan alternative untuk mencapai sasaran.

KEPUTUSAN DIBAGI DALAM 3 (TIGA) TIPE :
1.       Keputusan Terprogram/ Keputusan Terstruktur
Yaitu, keputusan yang berulang-ulang dan rutin, sehingga dapat diprogram. Keputusan Terstruktur terjadi dan dilakukan terutama pada manajemen tingkat bawah.
Contoh: Keputusan pemesanan barang, keputusan penagihan piutang, dll

2.       Keputusan Setengah Terprogram/ Setengah Terstruktur
Yaitu, keputusan yang sebagian dapat diprogram, sebagian berulang-ulang dan rutin  dan sebagian tidak terstruktur. Keputusan ini sering bersifat rumit dan membutuhkan perhitungan-perhitungan serta analisis yang terperinci.
Contoh: Keputusan membeli sistem komputer yang lebih canggih, Keputusan alokasi dana promosi.


3.       Keputusan Tidak Terprogram/ Tidak Terstruktur
Yaitu, keputusan yang tidak terjadi berulang-ulang dan tidak selalu terjadi. Keputusan ini terjadi di manajemen tingkat atas. Informasi untuk pengambilan keputusan tidak terstruktur tidak mudah untuk didapatkan dan tidak mudah tersedia dan biasanya berasal dari lingkungan luar.


FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMECAHAN MASALAH

Faktornya antara lain :
1.       Masalah sederhana (simple problem)
Corak/jenis masalah 1
Ciri: Berskala Besar, Tidak Berdiri Sendiri (memiliki kaitan erat dengan masalah lain) Mengandung kensekuensi besar, Pemecahannya memerlukan pemikiran yang tajam dan analistis.
Scope: Pemecahan masalah dilakukan secara kelompok melibatkan pimpinan dan segenap staf pembantunya.
Jenis: Masalah yang terstruktur (structured problems) dan masalah yang tidak terstruktur (unstructured problems)

2.       Masalah Rumit (complex problem)
Corak/jenis masalah 2
Definisi: Masalah yang jelas faktor penyebabnya bersifat rutin dan biasanya timbul berulang kali sehingga pemecahannya dapat dilakukan dengan teknik pengambilan keputusan bersifat rutin, repetitif, dan dibakukan.
Contoh: Penggajian, Kepangkatan, dan Pembinaan pegawai, Masalah perijinan, dsb.





3.       Masalah Yang Terstruktur
Definisi: Penyimpangan dari masalah organisasi yang bersifat umum,tidak rutin, tidak jelas faktor penyebab dan konsekuensinya, serta tidak repatitif kasusnya.
Sifat Pengambilan Keputusan: Relatif lebih sulit dan lebih lama, diperlukan teknik yang bersifat non-programmed decision-making.

4.       Masalah Yang Tidak Terstruktur
Pendefinisian Masalah Yang Baik
·         Fakta dipisahkan dari opini atau spekulasi, data objektif dipisahkan  dari persepsi.
·         Semua pihak yang terlibat diperlakukan sebagai sumber informasi.
·         Masalah harus dinyatakan secara eksplisit/ tegas untuk menghindarkan dari pembuatan definisi yang tidak jelas.
·         Definisi yang dibuat harus menyatakan dengan jelas adanya ketidak sesuaian antara standar atau harapan yang telah ditetapkan sebelumnya dan kenyataan yang terjadi.
·         Definisi yang dibuat harus menyatakan dengan jelas, pihak-pihak yang terkait atau berkepentingan dengan terjadinya masalah.
·         Definisi yang dibuat bukanlah seperti sebuah solusi yang samar.

#softskill perilaku konsumen
















UNIVERSITAS GUNADARMA


Sumber:





Nama : Resi Novia Naibaho Kls : 3EA08 Npm : 15210764 PERILAKU KONSUMEN MODEL PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. Model Preskriptif Pemberian resep perbaikan, model ini menerangkan bagaimana kelompok seharusnya mengambil keputusan. 2. Model Deskriptif Model ini menerangkan bagaimana kelompok mengambil keputusan tertentu. Model preskriptif berdasarkan pada proses yang ideal sedangkan Model Deskriptif berdasarkan pada realitas observasi. BEBERAPA TEKNIK PENGAMBILAN KEPUTUSAN : • Teknik - teknik kreatif • Teknik - teknik partisipatif • Teknik - teknik pengambilan keputusan modern Contoh kasus Kasus dalam sebuahperusahaan makanan yang mengalami kebangkrutan disselidiki karena kebanyakan pekerja dan menurunnya pemasukan dalam perusahaan tersebut. Akhirnya pemimpin memutuskan untuk melaksanakan rapat terhadap beberapa bawahan untuk mengambil keputusan. Akhirnya diputuskan untuk memecat beberapa karyawan. Setelah itu melihat kinerja pekerja dalam seminggu dan dampak yang akan ditimbulkan setelah dipecat. Lalu langkah selanjutnya melakukan survey produk makanan apa yang sedang diminati para konsumen dan akhirnya selama beberapa peningkatan dalam 2 tahun. TIPE – TIPE PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN Tipe pengambilan keputusan (decision making) adalah tindakan manajemen dalam pemilihan alternative untuk mencapai sasaran. KEPUTUSAN DIBAGI DALAM 3 (TIGA) TIPE : 1. Keputusan Terprogram/ Keputusan Terstruktur Yaitu, keputusan yang berulang-ulang dan rutin, sehingga dapat diprogram. Keputusan Terstruktur terjadi dan dilakukan terutama pada manajemen tingkat bawah. Contoh: Keputusan pemesanan barang, keputusan penagihan piutang, dll 2. Keputusan Setengah Terprogram/ Setengah Terstruktur Yaitu, keputusan yang sebagian dapat diprogram, sebagian berulang-ulang dan rutin dan sebagian tidak terstruktur. Keputusan ini sering bersifat rumit dan membutuhkan perhitungan-perhitungan serta analisis yang terperinci. Contoh: Keputusan membeli sistem komputer yang lebih canggih, Keputusan alokasi dana promosi. 3. Keputusan Tidak Terprogram/ Tidak Terstruktur Yaitu, keputusan yang tidak terjadi berulang-ulang dan tidak selalu terjadi. Keputusan ini terjadi di manajemen tingkat atas. Informasi untuk pengambilan keputusan tidak terstruktur tidak mudah untuk didapatkan dan tidak mudah tersedia dan biasanya berasal dari lingkungan luar. FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMECAHAN MASALAH Faktornya antara lain : 1. Masalah sederhana (simple problem) Corak/jenis masalah 1 Ciri: Berskala Besar, Tidak Berdiri Sendiri (memiliki kaitan erat dengan masalah lain) Mengandung kensekuensi besar, Pemecahannya memerlukan pemikiran yang tajam dan analistis. Scope: Pemecahan masalah dilakukan secara kelompok melibatkan pimpinan dan segenap staf pembantunya. Jenis: Masalah yang terstruktur (structured problems) dan masalah yang tidak terstruktur (unstructured problems) 2. Masalah Rumit (complex problem) Corak/jenis masalah 2 Definisi: Masalah yang jelas faktor penyebabnya bersifat rutin dan biasanya timbul berulang kali sehingga pemecahannya dapat dilakukan dengan teknik pengambilan keputusan bersifat rutin, repetitif, dan dibakukan. Contoh: Penggajian, Kepangkatan, dan Pembinaan pegawai, Masalah perijinan, dsb. 3. Masalah Yang Terstruktur Definisi: Penyimpangan dari masalah organisasi yang bersifat umum,tidak rutin, tidak jelas faktor penyebab dan konsekuensinya, serta tidak repatitif kasusnya. Sifat Pengambilan Keputusan: Relatif lebih sulit dan lebih lama, diperlukan teknik yang bersifat non-programmed decision-making. 4. Masalah Yang Tidak Terstruktur Pendefinisian Masalah Yang Baik • Fakta dipisahkan dari opini atau spekulasi, data objektif dipisahkan dari persepsi. • Semua pihak yang terlibat diperlakukan sebagai sumber informasi. • Masalah harus dinyatakan secara eksplisit/ tegas untuk menghindarkan dari pembuatan definisi yang tidak jelas. • Definisi yang dibuat harus menyatakan dengan jelas adanya ketidak sesuaian antara standar atau harapan yang telah ditetapkan sebelumnya dan kenyataan yang terjadi. • Definisi yang dibuat harus menyatakan dengan jelas, pihak-pihak yang terkait atau berkepentingan dengan terjadinya masalah. • Definisi yang dibuat bukanlah seperti sebuah solusi yang samar. #softskill perilaku konsumen UNIVERSITAS GUNADARMA Sumber: http://www.wordpress2011.com/makalah-civic-education-model-proses-pengambilan-keputusan.php http://www.wikipedia.com

Jumat, 22 Juni 2012

Hak dan kewajiban warganegara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA NAMA : RESI NOVIA NAIBAHO KLS : 2EA08 NPM : 15210764 UNIVERSITAS GUNADARMA KATA PENGANTAR Puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah softskill kewarganegaraan ini dengan tepat waktu. Segala hambatan dan rintangan yang saya alami dan proses penyusunan makalah kewarganegaraan ini telah menjadi sebuah tantangan dan pelajaran untuk meningkatkan kinerja dan semangat saya sendiri sehingga makalah kewarganegaraan ini diharapkan dapat lebih baik lagi dihari sebelumnya. Keberhasilan penyusunan makalah kewarganegaraan ini merupakan kerja keras saya yang tentunya tak lepas dari dukungan dan bantuan berupa moril maupun materil dari berbagai pihak. Untuk itu saya mengucapkan terimakasih kepada : 1. Tuhan Yang Maha Esa. 2. Bapak Burhanuddin selaku Dosen mata kuliah softskill kewarganegaraan. 3. Kedua Orang tua saya & Keluarga. 4. Mahasiswa/mahasiswi Universitas Gunadarma. 5. Dll. Saya berharap makalah ini dapat membuat para pembaca lebih mudah mengerti, memahami untuk mempelajari tentang sebuah ‘Politik & Strategi’ di Indonesia. Selain itu Saya berharap makalah kewarganegaraan ini dapat menjadi lebih mengenal adanya apakah itu Politik dan Strategi di Indonesia kita sendiri. Tetapi saya juga menyadari bahwa kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa, untuk itu saya selalu menerima kritik dan saran untuk merevisi makalah tersebut. DAFTAR ISI BAB 1 PENDAHULUAN ………………………………………………………………………………………1 Contoh Hak Warga Negara ……….……………………………………………………………………………1 Hak Aasasi Manusia………………………………………………………………………………………………… 3 BAB 2 PENUTUP…………………………………………………………………….…………………………….6 Tanggung Jawab Warga Negara…………………………………………………………………………….8 Peran Warga Negara …………………………………………………………………………………………..10 ISI ……………………………………………………………………..............13 KESIMPULAN ……………………………………………………………..……………………………15 DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………………………..17 BAB 1 Pendahuluan Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia. A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia. A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan 4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai 5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran 6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh 7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup : 1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26) 2. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1) 3. Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1) 4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) 5. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3) 6. Hak untuk hidup (pasal 28 A) 7. Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1) 8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2) 9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1) 10. Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2) 11. Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1) 12. Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2) 13. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3) 14. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4) 15. Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1) 16. Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2) 17. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3) 18. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F) 19. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1) 20. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2) 21. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2) 22. Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1) 23. Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2) 24. Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3) 25. Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4) 26. Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1) 27. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1) 28. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2) 29. Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3) 30. Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28) 31. Hak atas kebebasan beragama (pasal 29) 32. Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1) 33. Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1) B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia 1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh 2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) 3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya 4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia 5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya: 1. Melaksanakan aturan hukum. 2. Menghargai hak orang lain. 3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya. 4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya 5. Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional. 6. Membayar pajak 7. Menjadi saksi di pengadilan 8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain. C. Tanggung jawab warga negara Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara : 1. Mewujudkan kepentingan nasional 2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa 3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan) 4. Memelihara dan memperbaiki demokrasi D. Peran warga negara 1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara. 2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. 3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional. 4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin. 5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar. 6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa. 7. Menciptakan kerukunan umat beragama. 8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional. 9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa. 10. Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll). 11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara 12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman. Sumber: http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila s_waluyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17744/draft-1.doc

Kamis, 03 Mei 2012

hak dan kewajiban warga negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA NAMA : RESI NOVIA NAIBAHO KLS : 2EA08 NPM : 15210764 UNIVERSITAS GUNADARMA KATA PENGANTAR Puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah softskill kewarganegaraan ini dengan tepat waktu. Segala hambatan dan rintangan yang saya alami dan proses penyusunan makalah kewarganegaraan ini telah menjadi sebuah tantangan dan pelajaran untuk meningkatkan kinerja dan semangat saya sendiri sehingga makalah kewarganegaraan ini diharapkan dapat lebih baik lagi dihari sebelumnya. Keberhasilan penyusunan makalah kewarganegaraan ini merupakan kerja keras saya yang tentunya tak lepas dari dukungan dan bantuan berupa moril maupun materil dari berbagai pihak. Untuk itu saya mengucapkan terimakasih kepada : 1. Tuhan Yang Maha Esa. 2. Bapak Burhanuddin selaku Dosen mata kuliah softskill kewarganegaraan. 3. Kedua Orang tua saya & Keluarga. 4. Mahasiswa/mahasiswi Universitas Gunadarma. 5. Dll. Saya berharap makalah ini dapat membuat para pembaca lebih mudah mengerti, memahami untuk mempelajari tentang sebuah ‘Politik & Strategi’ di Indonesia. Selain itu Saya berharap makalah kewarganegaraan ini dapat menjadi lebih mengenal adanya apakah itu Politik dan Strategi di Indonesia kita sendiri. Tetapi saya juga menyadari bahwa kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa, untuk itu saya selalu menerima kritik dan saran untuk merevisi makalah tersebut. DAFTAR ISI BAB 1 PENDAHULUAN ………………………………………………………………………………………1 Contoh Hak Warga Negara ……….……………………………………………………………………………1 Hak Aasasi Manusia………………………………………………………………………………………………… 3 BAB 2 PENUTUP…………………………………………………………………….…………………………….6 Tanggung Jawab Warga Negara…………………………………………………………………………….8 Peran Warga Negara …………………………………………………………………………………………..10 ISI ……………………………………………………………………..............13 KESIMPULAN ……………………………………………………………..……………………………15 DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………………………..17 BAB 1 Pendahuluan Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia. A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia. A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan 4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai 5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran 6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh 7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup : 1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26) 2. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1) 3. Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1) 4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) 5. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3) 6. Hak untuk hidup (pasal 28 A) 7. Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1) 8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2) 9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1) 10. Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2) 11. Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1) 12. Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2) 13. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3) 14. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4) 15. Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1) 16. Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2) 17. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3) 18. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F) 19. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1) 20. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2) 21. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2) 22. Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1) 23. Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2) 24. Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3) 25. Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4) 26. Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1) 27. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1) 28. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2) 29. Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3) 30. Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28) 31. Hak atas kebebasan beragama (pasal 29) 32. Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1) 33. Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1) B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia 1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh 2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) 3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya 4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia 5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya: 1. Melaksanakan aturan hukum. 2. Menghargai hak orang lain. 3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya. 4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya 5. Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional. 6. Membayar pajak 7. Menjadi saksi di pengadilan 8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain. C. Tanggung jawab warga negara Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara : 1. Mewujudkan kepentingan nasional 2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa 3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan) 4. Memelihara dan memperbaiki demokrasi D. Peran warga negara 1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara. 2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. 3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional. 4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin. 5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar. 6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa. 7. Menciptakan kerukunan umat beragama. 8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional. 9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa. 10. Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll). 11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara 12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman. Sumber: http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila s_waluyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17744/draft-1.doc

Rabu, 11 April 2012

Politik & Strategi

POLITIK DAN STRATEGI
• Sistem Konstitusi
• Sistem Politik & Ketatanegaraan Indonesia














Nama : Resi Novia Naibaho

Npm : 15210764

Kelas : 2ea08


































KATA PENGANTAR

Puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah softskill kewarganegaraan ini dengan tepat waktu. Segala hambatan dan rintangan yang saya alami dan proses penyusunan makalah kewarganegaraan ini telah menjadi sebuah tantangan dan pelajaran untuk meningkatkan kinerja dan semangat saya sendiri sehingga makalah kewarganegaraan ini diharapkan dapat lebih baik lagi dihari sebelumnya.
Keberhasilan penyusunan makalah kewarganegaraan ini merupakan kerja keras saya yang tentunya tak lepas dari dukungan dan bantuan berupa moril maupun materil dari berbagai pihak. Untuk itu saya mengucapkan terimakasih kepada :

1. Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bapak Burhanuddin selaku Dosen mata kuliah softskill kewarganegaraan.
3. Kedua Orang tua saya & Keluarga.
4. Mahasiswa/mahasiswi Universitas Gunadarma.
5. Dll.
Saya berharap makalah ini dapat membuat para pembaca lebih mudah mengerti, memahami untuk mempelajari tentang sebuah ‘Politik & Strategi’ di Indonesia. Selain itu Saya berharap makalah kewarganegaraan ini dapat menjadi lebih mengenal adanya apakah itu Politik dan Strategi di Indonesia kita sendiri. Tetapi saya juga menyadari bahwa kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa, untuk itu saya selalu menerima kritik dan saran untuk merevisi makalah tersebut.


Jakarta, 12 April 2012

DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN ………………………………………………………………………………………1
Politik & Strategi .........................................................................................................1
Sistem Konstitusi ………………………………………………………………………………………3
Pengertian Konstitusi …………………...……………………………………………………………..4
Tujuan Konstitusi ………………….……………………………………………………………….5
Prinsip Konstitusi ………………….……………………………………………………………….6
BAB 2
SISTEM POLITIK & KETATANEGARAAN INDONESIA ………………….……………..12
Pengertian Sistem Politik & Ketatanegaraan Indonesia ……………..20 Konsep Politik ………………………………………………………………………22
Keberhasilan Politik & Strategi Nasional ………………………………………….23
ISI ……………………………………………………………………....25
KESIMPULAN ……………………………………………………………..………..29
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………30







BAB 1
PENDAHULUAN
1. Politik & Strategi
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitas sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

3. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.

4. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.

5. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.

6. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

7. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.




3.Sistem Konstitunsi
Konstitusi berisikan aturan dasar dan ketentuan hukum untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga negara termasuk dasar hubungan kerjasama anatara negara dan masyarakat. Prinsip konstitusi demokrasi merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam HAM, yaitu hak dasar, hak kebebasan mengeluarkan pendapat, hak-hak individu, hak keadilan, hak persamaan, hak keterbukaan dan dan sebagainya

4.Konstitusi sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Konstitusi berisikan aturan dasar dan ketentuan hukum untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga negara termasuk dasar hubungan kerjasama anatara negara dan masyarakat. Prinsip konstitusi demokrasi merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam HAM, yaitu hak dasar, hak kebebasan mengeluarkan pendapat, hak-hak individu, hak keadilan, hak persamaan, hak keterbukaan dan dan sebagainya.
5.Tujuan Konsitusi
A. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
B. Melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri
C. Memberikan batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan tugasnya.


6.Prinsip Konstitusi Demokratis
Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
Adanya jaminan bagi pemegang hak minoritas
Pembatasan pemerintah dan pemisahan kekuasaan yang meliputi pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika, control dan keseimbangan lembaga pemerintah, proses hukum, dan adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Konstitusi mempunyai posisi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan supremasi hukum yang mempunyai kedudukan tertinggi, dalam tertib hukum Indonesia. Konstitusi berisi :
• Hasil perjuangan politik bangsa pada waktu lalu.
• Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
• Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan.
2.3 Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.

3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.

4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara pelaksanaannya, yang memerlukan kebijaksanaan umum(public politics) yang menyangkut peraturan, pembagian atau alokasi sumber-sumber yang ada. Penentuan kebijaksanaan umum memerlukan kekuasaan dan wewenang yang berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang konflik yang muncul dalam proses pencapaian tujuan.Jadi politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi.
• Negara
Merupakan bentuk masyarakat dan suatu organisasi politik dalam wilayah yang berdaulat dan memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya
• Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang diperhatikan adalah cara memperoleh, mempertahankan dan melaksanakan kekuasaan.
• Pengambilan Keputusan
Adalah aspek utama politik, dari siapa, untuk siapa, untuk apa keputusan dibuat yang diambil melalui sarana umum dan menyangkut sector public suatu negara.
• Kebijakan Umum
Kumpulan keputusan yang diambil oleh politisi dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan. Dasarnya, masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula sehingga perlu ada rencana yang mengikat, yang dirumuskan dalam kebijakan oleh pihak yang berwenang.
• Distribusi
Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) yang diinginkan dan penting dalam masyarakat, harus dengan adil dan mengikat.





BAB 2
PENUTUP

KESIMPULAN
Saya dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia harus benar – benar di laksanakan dengan sebaik mungkin.












DAFTAR PUSTAKA
http://www.kosmaext2010.com/makalah-civic--education-politik-dan-strategi-nasional.php.