Bisnis dan
Perlindungan Konsumen
1.
Hubungan Produsen dan Konsumen
Ada beberapa
aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil,
yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:
*Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
*Tidak ada
pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
*Tidak ada
pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
* Kontrak
juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan
moralitas.
Ada 2 alasan
perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan
konsumen, adalah:
·
Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu
pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak
lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan
rentan untuk dirugikan.
·
Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen
sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya
secara profesional
Adapun
aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:
·
Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat
baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
·
Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua
informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
·
Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar
tentang produk yang ditawarkan.
Dari ketiga
aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan
peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk
memutuskan membeli sebuah produk.
GERAKAN
KONSUMEN
Gerakan
konsumen merupakan hal sangat penting dalam upaya riil mewujudkan perlindungan
konsumen dan keadilan dalam pasar. Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen
diawali dari kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak
terpenuhinya hak konsumen menjadi sumber utama bagi terjadinya
permasalahan/sengketa konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul dalam
sengketa konsumen. Kesadaran akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi salah
satu penggerak bagi sebuah gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan pasar.
Gerakan konsumen sendiri akan terwujud jika terbangun solidaritas diantara
konsumen. Untuk menuju sebuah kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa solidaritas
tersebut memerlukan proses pendidikan yang terus menerus.
Untuk
memperkenalkan gerakan konsumen tersebut, peserta diharapkan mampu memahami
makna dan tujuan dari gerakan konsumen. Beberapa cara untuk mengetahui dan
memahami gerakan konsumen antara lain dengan memahami istilah-istilah yang seringkali
rancu dan salah kaprah dalam penggunaannya (konsumerisme dengan konsumtivisme)
dan mengetahui sejarah gerakan konsumen di berbagai belahan dunia. Bahwa perlu
dipahami juga bagaimana gerakan konsumen telah pula dilakukan di negara lain
mulai beberapa ratus tahun yang lalu. Peserta diajak untuk semakin memiliki
solidaritas dengan memahami pentingnya sebuah pengorganisasian
masyarakat.
KONSUMEN
ADALAH RAJA
1. Konsumen
adalah raja
Ia memiliki
kemampuan penuh untuk menyaring semua upaya untuk mempengaruhi, dengan hasil
bahwa semua yang dilakukan oleh perusahaan harus disesuaikan dengan motivasi
dan perilaku konsumen.
2. Motivasi
dan perilaku konsumen dapat dipahami melalui penelitian
Hal-hal yang
berkaitan dengan motivasi dan perilaku dapat diketahui melalui penelitian,
sehingga penelitian ini dipakai sebagai acuan dalam membuat program pemasaran,
perencanaan periklanan, perencanaan promosi sehingga hal-hal yang terjadi pada
masa yang akan datang dapat diprediksi.
Referensi :
1. http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar