Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu
perusahaan saja dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai
barang pengganti yang sangat dekat. Artinya Pasar Monopoli terjadi dimana hanya
ada satu penjual produk, dan tidak ada produk lain yang menjadi pengganti (no
substitutes) dari produk yang diperdagangkan oleh si monopolis (orang yang
menjalankan monopoli). Seluruh pasar yang bersangkutan, dia sendirilah yang
menguasainya, dengan kata lain, di pasar itu tidak terdapat barang lain yang
sejenis, sehingga si monopolis tidak perlu mempertimbangkan pengaruh
firma lain terhadap ketetapannya mengenai harga maupun jumlah yang
diperdagangkan. Mengingat akan hal itu dalam pasar monopoli tidak ada pesaing
bagi yang melakukannya. Dalam sistem ekonomi realita, jenis pasar monopoli ini
sangat jarang tidak mendapat persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu
pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada pesaing secara
langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi
pesaing secara tidak langsung dari penjual lain yang menghasilkan produk yang
dapat merupakan alternatif produk pengganti yang tidak sempurna.
Dalam hal
ini kita bisa mengambil contoh PT. KAI yang merupakan badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang menyelenggarakan jasa transportasi darat. PT. KAI tidak menghadapi
persaingan secara langsung dari perusahaan kereta api lainnya karena sampai
saat ini memang tidak ada penyelenggara jasa transportasi darat kereta api dari
swasta, walaupun PT. KAI tidak mengalami persaingan secara langsung, tetapi PT.
KAI akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari jasa transportasi
darat lainnya, misalnya bus antar kota dan travel.
Oligopoli
Pasar oligopoly adalah pasar yang didalamnya terdapat
beberapa penjual terhadap 1 komoditi sehingga tindakan 1 penjual akan
mempengaruhi tindakan penjual lainnya. Jika produknya homogen disebut oligopoli
murni (pure oligopoly). Jika produknya berbeda corak disebut oligopoli beda
corak (differentiated oligopoly). Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan
memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan pasar, di mana
keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.
Sehingga semua usaha promosi, pengenalan produk baru, perubahan harga,
dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing
mereka.
Praktek
oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan
oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat
maksimum dengan menetapkan, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku
usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar
oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil,
dan industri kertas.
Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat
(1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara
yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi
oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai
dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
1.1 Asas dan
Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha
di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
1.2 Tujuan
Undang-Undang
(UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan
untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
1.3 Kegiatan
yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan
yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
·
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha
tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di
antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
·
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi,
kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
1.4
Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan
dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas
pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian
didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk
mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun,
baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan
kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai
perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini
sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam
pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian
dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian
yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai
berikut :
·
Oligopoli
·
Penetapan harga
·
Pembagian wilayah
·
Pemboikotan
·
Kartel
·
Trust
·
Oligopsoni
·
Integrasi vertical
·
Perjanjian tertutup
·
Perjanjian dengan pihak luar negeri
1.5
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
·
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan
Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan
pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum
kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya
Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
·
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva
dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan
Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
·
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian
saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya
pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
1.6
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
·
Monopoli
·
Monopsoni
·
Penguasaan pasar
·
Persekongkolan
Sumber :
http://gabriellfebrian.blogspot.com/2013/05/uu-anti-monopoli-dan-oligopoli.html
http://suhendrawinata10.blogspot.com/2013/04/pasar-monopoli.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar