Hak Pekerja
·
Macam - macam Hak Pekerja
1.
Hak atas Pekerjaan.
2.
Hak atas Upah yang adil.
3.
Hak untuk Berserikat dan Berkumpul.
4.
Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan.
5.
Hak untuk Diproses Hukum Secara Sah.
6.
Hak Diperlakukan secara Sama.
7.
Hak atas Rahasia Pribadi.
8.
Hak atas Kebebasan Suara Hati.
·
Whistle Blowing.
Whistle
Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain.
Ada dua macam Whistle Blowing yaitu Whistle Blowing Internal dan Whistle Blowing Eksternal.
Ada dua macam Whistle Blowing yaitu Whistle Blowing Internal dan Whistle Blowing Eksternal.
·
Whistle Blowing Internal.
Whistle
Blowing Internal terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu
mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya
kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih
tinggi.
·
Whistle Blowing Eksternal.
Whistle
Blowing Eksternal menyangkut kasus dimana seseorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilkukan perusahaannya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena dia tau bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar