Minggu, 26 Januari 2014

Kasus-Kasus Arahan Dosen

1. Kasus Iklan Dan Dimensi Etisnya

Etika hanyalah bagai garis tepi arena, pembatas gerak para pemain yang diwasiti oleh para pemainnya sendiri. Malahan kadang ditemui, penjaga garis pun tak hadir ketika bola iklan sedang menggelinding. Karena itu, amatlah penting agar etika berjalan seiring dengan irama permainan dari para pemilik dan penyalur pesannya, termasuk dari riuh-rendah khalayaknya.


Etika pariwara yang berisi sekumpulan nilai dan pola laku moralitas periklanan ini lebih lagi memiliki arti penting bagi mereka yang di pasar. Bukankah cukup sering mereka sampai perlu berdesakan untuk membayar berbagai produk yang kebetulan pernah diiklankan di radio, televisi, koran, majalah, atau papan iklan. Padahal mereka paham bahwa pesan periklanan bukanlah perintah untuk melangkah ke kasir toko, namun seni dan strategi berniaga untuk dipilih

lalu muncul pertanyaan adakah etika pariwara atau etika iklan yang  kurang etis atau terkesan menjatuhkan?.
jawab saya "ADA" , kali ini saya akan memberikan contohnya dan  analisis singkatnya.

taukah anda iklan provider TELKOMSEL dan XL ? saya rasa mungkin semuanya sudah mengetahuinya.
betapa sengitnya perang antara provider telkomsel dan xl ini bisa kita lihat pada layar kaca tidak lebih dari 2 minggu  patilah kedua provider telekomunikasi itu sudah berganti iklan , pada awalnya saya pikir hanya iklan biasa tapi makin lama saya perhatikan , kedua provider telekomunikasi di indonesia ini bukan hanya menawarkan produkanya saja akan keunggulan produk dari provider telekomunikasi tetapi kalau kata peapatah "ada udang dibalik batu" yang artinya selain beriklan mewarkan produk juga mulai membanding-bandingkan provider kompetitornya.

Spoiler for Telkomsel ngehina XL
Spoiler for Muncul Penengah yg nyuruh damai


pertama dari iklannya lalu artisnya kira kira begini kronologisnya:
1. provider xl dahulu menampilkan iklan dengan artis artis ternama seperti raffi ahmad, baim cilik hingga sule
disitu diceritakan bahwa baim menipu om yaitu sule.
2. tak lama kemudian munculah iklan dari telkomsel namun yang mnegejutkan artis yang membintangi iklan tersebut adalah sule yang notabene adalah artis dari xl disitu diceritakan bahwa sul sebagai artis yang sedang diwawancarai lalu berkata "kapok dibohongi anak kecil"
3. tak mau kalah dari pesaingnnya xl  meluncurkan aksinya namun tetap dalam masa kewajaran dimana di sana menceritakan sulap  gelas  "ada yang berwana merah dan biru"
4. telkomsel pun kebakran jenggot lalu juga membuat iklan kembali dimana diceritakan  ada kawanan orang yang sedang melihat tv bilang "ini emang benar, gak pake sulap sulapan...."
5. telkomsel dengan jargon sule tampaknya sedang semangat-semangatnyamengejek kompetitornya dengan membuat iklan baru lagi  dimana disitu memunculkan baim palsu dengan menampilkan bagian belakangnya, xl hingga tampaknya sedikit dewasa karena tidak membalasnya atau mungkin bisa jadi sedang mempersiapkan serangan balasan.

sebenarnya masih banyak lagi iklan yang ingin saya analisis yaitu iklan antara provider indosat dan axis namun adanya keterbatasan waktu dan paling jelas terlihat perang provider yang saya rasa kurang etis karena satu sama lain saling menjatuhkan hanya provider telekomunikasi telkomsel dan xl saja.

2. Kasus Etika Pasar Bebas
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

3. KASUS MONOPOLI PASAR CARREFOUR

MASALAH
CARREFOUR Indonesia memanfaatkan situasi  penegakan hukum UU praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini masih lemah, dan kelemahan tersebut ”dimanfaatkan” oleh  pihak CARREFOURIndonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. 
     Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.  

DAMPAK
Adanya penyalahgunaan hak akuisisi pada PT Alfa Retailindo Tbk yang mengakibatkan :
1.                  Kenaikan pangsa pasar dari 46,03% pada 2007 menjadi 57,99% pada 2008. 
2.                  Terjadinya peningkatan dan pemaksaan potongan – potongan harga pembelian dari pemasok. 
3.                  Pasal 17 berisi tentang pelarangan menguasai alat produksi dan penguasaan barang yang bisa memicu terjadinya praktik monopoli. Sedangkan Pasal 25 Ayat 1 berisi tentang posisi dominan dalam menetapkan syarat-syarat perdagangan.
Pasal yang dilanggar :
1.  Pasal 17 ayat 2
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2. Pasal 20
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Pasal 25 ayat 1 huruf a
Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk :
a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau
menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
4. Pasal 28
1)   Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2)   Pelaku usaha dilaragg melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SOLUSI
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
·                     Pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri untuk tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain.
·                     Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat.
·                     Pelaku bisnis hendaknya menciptakan persaingan bisnis yang sehat. 
·                     Pelaku bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
·                     Pelaku bisnis harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
SARAN
Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak concernterhadap perilaku etis maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya.

Sumber :
http://mariyah87-marca.blogspot.com/2009/10/tugas-kelompok-etika-bisnis.html

4. Kasus Korupsi Bank Century 

Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.

BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar